Kabar Gembira! Pemerintah Indonesia akan meluncurkan software yang bisa memblokir situs-situs porno. rencana peluncurannya tanggal 29 Maret 2008 ini di Surabaya. Software ini bisa diunduh di depkominfo.go.id.
Dalam undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), penyebaran materi asusila (pornografi) termasuk perbuatan yang dilarang.Perbuatan yang dilarang itu diterakan dalam Pasal 27 ayat 1 UU ITE yang berbunyi: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagai undang-undang "payung" pertama yang mengatur dunia cyber / Internet di Indonesia telah disahkan DPR, pada Selasa (25/3/2008) melalui Sidang Paripurna.
Beberapa pasalnya menjanjikan sanksi yang cukup keras, termasuk ancaman denda hingga Rp 12 miliar atau pidana penjara selama hingga 12 tahun. Dari soal konten asusila, aktifitas hacking, perjudian, penghinaan, pencemaran nama baik, menakut-nakuti, hingga soal SARA!
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Mohammad Nuh menegaskan rencana pemerintah melakukan pemblokiran situs porno. Hal itu, ujarnya, dilandasi akal sehat yang universal."Apa ada yang punya alasan, pornografi dan kekerasan itu bagus disebarluaskan untuk membangun bangsa ini? Saya kira nggak ada yang sepakat. Ini common sense universal value lah," ujar Nuh menegaskan.
Undang-undang cyber pertama telah dimiliki Indonesia. Salah satu pasalnya mengancam penyebar konten porno hingga Rp 1 miliar.
pada Bab XI, Ketentuan Pidana, pasal 45 ayat 1 terdapat aturan yang berbunyi: Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Dalam undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), penyebaran materi asusila (pornografi) termasuk perbuatan yang dilarang.Perbuatan yang dilarang itu diterakan dalam Pasal 27 ayat 1 UU ITE yang berbunyi: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagai undang-undang "payung" pertama yang mengatur dunia cyber / Internet di Indonesia telah disahkan DPR, pada Selasa (25/3/2008) melalui Sidang Paripurna.
Beberapa pasalnya menjanjikan sanksi yang cukup keras, termasuk ancaman denda hingga Rp 12 miliar atau pidana penjara selama hingga 12 tahun. Dari soal konten asusila, aktifitas hacking, perjudian, penghinaan, pencemaran nama baik, menakut-nakuti, hingga soal SARA!
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Mohammad Nuh menegaskan rencana pemerintah melakukan pemblokiran situs porno. Hal itu, ujarnya, dilandasi akal sehat yang universal."Apa ada yang punya alasan, pornografi dan kekerasan itu bagus disebarluaskan untuk membangun bangsa ini? Saya kira nggak ada yang sepakat. Ini common sense universal value lah," ujar Nuh menegaskan.
Undang-undang cyber pertama telah dimiliki Indonesia. Salah satu pasalnya mengancam penyebar konten porno hingga Rp 1 miliar.
pada Bab XI, Ketentuan Pidana, pasal 45 ayat 1 terdapat aturan yang berbunyi: Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Info yang bagus, thanks dah mampir.
ReplyDelete