Skip to main content

Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

Kabar Gembira! Pemerintah Indonesia akan meluncurkan software yang bisa memblokir situs-situs porno. rencana peluncurannya tanggal 29 Maret 2008 ini di Surabaya. Software ini bisa diunduh di depkominfo.go.id.
Dalam undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), penyebaran materi asusila (pornografi) termasuk perbuatan yang dilarang.Perbuatan yang dilarang itu diterakan dalam Pasal 27 ayat 1 UU ITE yang berbunyi: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagai undang-undang "payung" pertama yang mengatur dunia cyber / Internet di Indonesia telah disahkan DPR, pada Selasa (25/3/2008) melalui Sidang Paripurna.
Beberapa pasalnya menjanjikan sanksi yang cukup keras, termasuk ancaman denda hingga Rp 12 miliar atau pidana penjara selama hingga 12 tahun. Dari soal konten asusila, aktifitas hacking, perjudian, penghinaan, pencemaran nama baik, menakut-nakuti, hingga soal SARA!

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Mohammad Nuh menegaskan rencana pemerintah melakukan pemblokiran situs porno. Hal itu, ujarnya, dilandasi akal sehat yang universal."Apa ada yang punya alasan, pornografi dan kekerasan itu bagus disebarluaskan untuk membangun bangsa ini? Saya kira nggak ada yang sepakat. Ini common sense universal value lah," ujar Nuh menegaskan.
Undang-undang cyber pertama telah dimiliki Indonesia. Salah satu pasalnya mengancam penyebar konten porno hingga Rp 1 miliar.
pada Bab XI, Ketentuan Pidana, pasal 45 ayat 1 terdapat aturan yang berbunyi: Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Comments

Post a Comment

Allah always see what we do!

Popular posts from this blog

Tantangan Dakwah di Dunia Kerja

 Sekulerisme merupakan paham yang memisahkan agama (aturan Allah) dan kehidupan. Agama, khususnya Islam, aturannay dikebiri hanya dibolehkan dijalankan dalam urusan ibadah ritual, sedikit masalah malan minum (halal) dan pernikahan (nikah dan cerai), selebihnya dianggap urusan private yang tidak boleh dipaksakan untuk diterapkan di area publik. Tentu saja, kondisi negeri yang menerapkan paham sekuler akan membuat menderita bagi orang-orang beriman. Bayangkan sesuatu yang diayakini benar tetapi tidak boleh dialakukan dan harus tunduk kepada yang tidak diyakini meskipun itu salah. Contohnya, ribawi praktik perbankan, dengan sistem simpan pinjam dan investasinya. Bunga bank menjadi faktor utama dalam akad ribawai yang dilegalkan bahkan "wajib" dilaksanakan, dan semua warga tidak bisa menolak akad tersebut. Di negeri berkembang, atau dengan pendapatan yang rendah, para pekerja dengan gajinya yang terkategori minim, dipastikan tidak akan mampu membeli rumah, mobil atau barang sekun...

Aliran Sesat Satria Piningit Weteng Buwono

Pagi tadi, di salah satu stasiun TV di bahas tentang aliran sesat yang muncul ke permukaan yaitu aliran sesat Satria Piningit Weteng Buwono .Ternyata, markasnya di daerah Kebagusan Jakarta Selatan (dekat kantor kerjaku). Tidak dinyana, hari gini masih saja banyak yang percaya dengan ajaran-ajaran yang "nyleneh" alias ga masuk akal. Aliran ini dikabarkan memerintahkan SEKS BEBAS .Namun, salah satu eks pengikut aliran ini, Ricky Alamsyah membantah berita tersebut saat berbincang dengan mediaDia membantah bahwa aliran Satria Piningit ini mempraktekkan seks bebas sebagaimana diberitakan media massa. Yang ada, lanjutnya, pernah suatu waktu 13 orang pengikut diperintahkan untuk bugil bersama-sama. Kemudian, bagi pengikut yang sudah menikah disuruh untuk melakukan hubungan seks di situ disaksikan dengan pengikut lainnya. "Tapi, tidak ada tukar pasangan seperti yang diberitakan. Yang berhubungan badan, hanya pasangan suami istri saja," jelasnya.Namun, Ricky tidak menjela...

AIDS

“ Jika zina dan riba sudah menyebar di suatu kampung maka sesungguhnya mereka telah menghalalkan azab Allah atas diri mereka sendiri ”. (HR al-Hakim, al-Baihaqi dan ath-Thabrani). Mari kita renungkan sabda nabi Muhammad saw tersebut. AIDS, penyakit yang belum ada obatnya dan sudah merenggut banyak nyawa. Penyebaran penyakit ini pun sifatnya khas yaitu dari perbuatan kemaksiatan seperti perzinaan, homoseksual/lesbian dan narkoba. Dari perbuatan tersebut merembet kepada orang-orang yang jauh dari maksiat seperti tertular gara-gara mendapat donor darah orang yang penyakitan. Yang lebih aneh lagi adalah cara penanggulangannya tidak pernah menyentuh sebabnya. Seks bebas malah dimarakkan asal dengan kondom, padahal pori-pori kondom tidak bisa menhan virus HIV tersebut. Kemarin, 1 Desember diperingati hari AIDS sedunia, Kelompok dukungan sebaya (KDS) Jepara Plus yang peduli pada HIV/AIDS di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah,  menyebarkan sekitar 1.000 kondom dan brosur mengenai peny...