Skip to main content

Posts

Showing posts from December, 2021

Masih, Polemik Gerakan Usaha dan Sedekah UYM

Para investor dan pemberi sedekah melalui UYM, satu persatu buka suara dan menyampaikan kekecewaannya. Wajar saja. Satu sisi, UYM terus terusan tampil dengan usaha-usahanya baik di saham dan lainnya. Bahkan dengan terang-terangan bisa ratusan juta bayar pajaknya dari usahanya. Tentu saja, inilah yang membuat para investor dan penyedekah mulai bertanya-tanya, mengapa tidak mendapatkan bagian bagi hasilnya. Lalu, dari mana uang UYM sebanyak itu?. Tidak sedikit yang curiga, perusahaan Investasi dijadikan "money laundry" dari para penyedekah dan investor. UYM pun siap membuktikan bahwa tuduhan itu semua salah dan siap dipengadilan. Apapun polemik ini, setidaknya efek terhadap dakwah sedekah melalui UYM mulai turun trust nya. Banyak yang mulai memutar kembali video lama UYM yang meminya jamaah untuk bersedekah agar bisa dapat Beratus kali lipat imbalannya. Sekarang, konsep itu ditantang oleh jamaah, agar UYM menyedekahkan semua hartanya agar dapat imbalan berkali lipat. Menyimak p

Antara Dakwah Sedekah dan Patungan Usaha UYM yang Dipermasalahkan

Akhir ini, mencuat kembali protes dan tuntutan peserta investasi yang digalang oleh Ustadz Yusuf Mansur. Dari informasi dari sosmed testimoni peserta yang kecewa di YouTube, didapatkan bahwa banyak hal akad syar'i yang tidak jelas sejak awal. Bahkan, bila didengarkan jawaban dari UYm sendiri, diakuinya dalam membangun proyek nya, kekurangan dana diambil dari perbankan sehingga UYM harus bayar bunga bank tiap bulannya. Secara pribadi, saya sendiri sepakat dan menerapkan power of sedekah. Namun, saya tidak pernah ikut program apapun dari UYM, meski pernah ikut ceramahnya. Sedekah itu urusannya hamba dengan Sang Pencipta, sehingga memang baiknya ikuti aturan Ilahi bagaimana mendistribusikan nya. Kerancuan konsep sedekah, gerakan usaha (untuk memiliki aset ummat) dan investasi menjadi akar masalah nya. Dalam Islam, bila kita bekerjasama atau kolaborasi usaha maka harusnya ditentukan jenis akadn syirkah nya (mudhorobah, inan, dll). Lalu gerakkan memiliki aset ini juga kurang jelas, uang