Masih ingat iklan yang "menyindir" polisi ketika bersembunyi di balik rimbunan daun untuk menyamar agar tidak diketahui pelanggar lalu lintas?. Nah, di jakarta khususnya ada plang lalu lintas yang "ga jelas" dan menjebak. Cerita ini saya dapatkan dari seorang pelanggar lalu lintas dan "terpaksa" membayar Rp 50.000 kepada "oknum" Polisi.Tidak paham arti plang lalu lintas uang anda bisa melayang.
Di gambar Tercetak Kuningan dan Blok M lalu 22 – 06 KHL. Itu artinya, baru boleh belok kekanan setelah pukul 22 – 06 Kecuali Hari Libur ( KHL ). Plang model baru untuk mengantikan tanda dilarang belok dengan kecuali sudah mulai beredar didaerah Menteng, Blok M dan pondok Indah.
Kemungkinan juga akan beredar di seluruh Jakarta. singkatan KHL sementara ini menjadi Kecuali Hilang Lima puluh ribu.
Di gambar Tercetak Kuningan dan Blok M lalu 22 – 06 KHL. Itu artinya, baru boleh belok kekanan setelah pukul 22 – 06 Kecuali Hari Libur ( KHL ). Plang model baru untuk mengantikan tanda dilarang belok dengan kecuali sudah mulai beredar didaerah Menteng, Blok M dan pondok Indah.
Kemungkinan juga akan beredar di seluruh Jakarta. singkatan KHL sementara ini menjadi Kecuali Hilang Lima puluh ribu.
Comments
Post a Comment
Allah always see what we do!