Malang, 25 Maret 2017, saya berkesempatan survey lokasi untuk acara field trip. Salah satu yang ditawarkan oleh BPTP Jawa Timur adalah Gelintung Go Green (G3).
Gerakan ini, G3, di gagas oleh ketua RW 23, Ir. Bambang Irianto. Berbekal visi yang kuat untuk merubah lingkungannya agar menjadi lestari (hijau) dan nyaman, ia menghimpun warganya dengan pendekatan ide (perubahan mindset). Awalnya, 95% menolak ide penghijaun yang ditawarkan karena mindset wrag masih melihat dari sisi biaya. Dengan kegigihannya, akhirnya ia pun “memaksa” warganya untuk melakukan penghijauan. Cara paling efektif adalh dengan “stempel” RW yang dibutuhkan, maka Pak Bambang siap memberikan persetujuan adminsitrasi yang dibutuhkan asal warganya mau menanam tanaman dirumahnya.
Februari 2012, gerakan ini dimulai dan hasilnya bisa dirasakan hingga sekarang. Kampung (RW) nya menjadi best practice dalam pemberdayaan warga dalam mengelola pekarangan.
Pada tahun 2016, ia mewakili Indonesia menjadi inovator di pertemuan event internasional. Secara konsep penghijauan, hampir sama dengan Kawasan Rumah Pangan Lestari (KRPL) milik Kementerian Pertanian.
Dari RW 23, kita bisa belajar tentang perubahan. Sesunguhnya perubahan fisik akan bisa berkelanjutan asal diawali dengan perubahan pola fikir dari manusianya. Banyak kegagalan pemerintah karena hanya melihat sisi kegiatan fisik (infrastruktur) saja.
Sekulerisme merupakan paham yang memisahkan agama (aturan Allah) dan kehidupan. Agama, khususnya Islam, aturannay dikebiri hanya dibolehkan dijalankan dalam urusan ibadah ritual, sedikit masalah malan minum (halal) dan pernikahan (nikah dan cerai), selebihnya dianggap urusan private yang tidak boleh dipaksakan untuk diterapkan di area publik. Tentu saja, kondisi negeri yang menerapkan paham sekuler akan membuat menderita bagi orang-orang beriman. Bayangkan sesuatu yang diayakini benar tetapi tidak boleh dialakukan dan harus tunduk kepada yang tidak diyakini meskipun itu salah. Contohnya, ribawi praktik perbankan, dengan sistem simpan pinjam dan investasinya. Bunga bank menjadi faktor utama dalam akad ribawai yang dilegalkan bahkan "wajib" dilaksanakan, dan semua warga tidak bisa menolak akad tersebut. Di negeri berkembang, atau dengan pendapatan yang rendah, para pekerja dengan gajinya yang terkategori minim, dipastikan tidak akan mampu membeli rumah, mobil atau barang sekun...