Komnas Anak melaporkan 97% anak Indonesia pernah nonton pornografi, 97% anak SD pernah mengakses pornografi (2009), dan 30% dari 2-2,6 juta kasus aborsi dilakukan remaja usia 15-24 tahun (2009). Dan, berdasarkan hasil Survei Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang dirilis awal Mei 2010 menyebutkan bahwa sebanyak 97 persen siswa sekolah menengah pertama dan sekolah menengah atas pernah menonton atau mengakses situs pornografi.
Dampak mengakses situs porno, sebanyak 92,7 persen responden siswa menengah mengakui pernah melakukan aktivitas mengarah seksual. Sebanyak 62 persen dari 4.500 responden tersebut mengaku pernah melakukan hubungan badan, dan sisanya 21,2 persen yang merupakan siswi SMA pernah melakukan pengguguran kandungan.
Dari tahun ke tahun kasus penculikan anak terus meningkat. Tak hanya di kota tapi juga di pedesaan. Menurut data Komnas Perlindungan Anak, tahun 2008 ada 72 kasus dan tahun 2009 ada 102 kasus. Sedangkan tahun 2010 sampai Mei sudah mencapai 67 kasus.
Sementara untuk kasus perdagangan anak, pada 2008 tercatat 72 kasus penjualan bayi dan 12 bayi hilang di tempat bersalin. Pada 2009, kasus penjualan anak melonjak menjadi 102 kasus dan anak hilang di tempat persalinan naik menjadi 26 kasus.
***
Negara dalam sistem Islam wajib menyelenggarakan sistem pendidikan dengan kurikulum yang Islami. Agar umat tidak mendewakan kebebasan berekpresi dan berperilaku negara menyediakan fasilitas pendidikan yang berkualitas secara murah. Bila perlu gratis.
Pendidikan merupakan salah satu kebutuhan pokok yang wajib disediakan oleh negara dan menjadi hak bagi seluruh warga negara. Maka, bisa dipastikan ketika sistem Islam diterapkan tidak ada satu anak pun yang putus sekolah karena ketidakmampuan biaya. Pada jaman Kekhilafahan terdahulu pernah pemimpin negara Islam mengeluarkan hukuman penjara bagi anak yang tidak mau sekolah. Tidak ada alasan bagi mereka untuk tidak bersekolah.
Untuk menyelesaiakan kasus penculikan anak dalam sistem Islam terdapat Departemen Keamanan Dalam Negeri yang bertugas untuk menjaga kemanan dalam negeri. Termasuk perbuatan yang mengganggu keamanan adalah penculikan anak. Depertemen inilah yang akan bertanggungjawab memberantas hingga ke akar-akarnya masalah penculikan anak.
Jika ternyata melibatkan jaringan internasional maka Departemen Keamanan Dalam Negeri akan bekerja sama dengan Departemen Perang untuk menyiapkan kemungkinan perang dengan pihak-pihak penjahat penculikan yang telah terorganisir hingga ke luar negeri.
Sebagai pelaksana hukum-hukum Allah dan Rasul maka negaralah yang memberlakukan sanksi bagi pelaku tindakan pornografi dan pornoaksi secara sempurna. Lebih dari itu negara adalah sebagai pengontrol dari materi atau isi media-media yang ada. Apakah tayangan televisi, materi siaran, atau pun isi dari koran-koran atau majalah-majalah, VCD, dan sebagainya yang beredar di masyarakat sehingga tidak memberikan dampak yang buruk bagi generasi umat.
Dengan demikian tampak bahwa dalam konsepsi Islam negara memiliki peran penting dalam menjaga masyarakat melalui penerapan seluruh aturan Islam tanpa kecuali atas seluruh warga negaranya. Sehingga, negara merupakan pilar penting bagi tegaknya sistem Islam.
Hanya saja negara bukanlah satu-satunya pilar penentu yang menjamin (keberlangsungan) tegaknya sistem syariat Islam. Akan tetapi juga harus ditopang oleh terwujudnya ketaqwaan pada individu-individu masyarakat plus adanya kontrol yang kuat dari masyarakat tersebut sebagai pilar penting lainnya.
Keluarga sebagai basis pertahanan kaum Muslimin harus mampu melahirkan generasi Muslim yang handal yang mampu menangkal segala bentuk serangan terhadap mereka. Oleh karenanya Islam telah menetapkan bahwa orang tua memiliki peranan besar dalam mendidik dan mengarahkan anak-anaknya.
Dengan demikian orang tua memiliki kewajiban untuk mendidik anak-anaknya baik dengan teladan yang baik, pembiasaan dan pengajaran, serta pemberian sanksi dalam waktu yang diperkenankan jika anak menyalahi aturan. Pendidikan terhadap anak hendaknya dimulai dengan pengokohan akidah, pengajaran akhlak yang mulia, pengenalan aturan-aturan bergaul dalam kehidupan sehari-hari seperti perintah menutup aurat, menjaga pandangan, larangan berkholwat, dan lain-lain.
Di samping pilar negara dan individu atau keluarga maka masyarakat memiliki peran yang strategis dalam mengontrol perilaku anggota masyrakat lainnya. Termasuk mengontrol perilaku serta kebijakan yang dikeluarkan oleh penguasa. Kontrol masyarakat menjadi bagian dari kewajiban yang wajib ditunaikan serta menjadi hak yang layak diterima oleh anggota masyarakat lain termasuk penguasa manakala terjadi penyimpangan.
Lewat kontrol inilah kondisi masyarakat diperbaiki dan menjadi tempat yang baik bagi tumbuh kembang anak-anak setelah keluarganya. Peran ulama, tokoh-tokoh masyarakat, dan komponen-komponen lainnya yang ada di masyarakat hendaklah bersama-sama, bersinergis, dalam mengontrol setiap kerusakan yang terjadi di tengah-tengah umat.
Mereka senantiasa mengingatkan agar para penguasa tidak lalai dalam menjalankan amanahnya. Mereka pun berkewajiban untuk mencerdaskan umatnya agar umat juga berani mengingatkan pemimpinnya. Karenanya Islam sangat memperhatikan kesehatan masyarakat. Sehatnya masyarakat hanya akan terwujud dengan terlaksananya amar maruf nahi munkar di tengah-tengah masyarakat oleh seluruh komponen masyarakat.
Tri Wahyu Cahyono
Jl Monjali Yogyakarta
triwahyu.c@gmail.com
Comments
Post a Comment
Allah always see what we do!