Skip to main content

Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

Kabar Gembira! Pemerintah Indonesia akan meluncurkan software yang bisa memblokir situs-situs porno. rencana peluncurannya tanggal 29 Maret 2008 ini di Surabaya. Software ini bisa diunduh di depkominfo.go.id.
Dalam undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), penyebaran materi asusila (pornografi) termasuk perbuatan yang dilarang.Perbuatan yang dilarang itu diterakan dalam Pasal 27 ayat 1 UU ITE yang berbunyi: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagai undang-undang "payung" pertama yang mengatur dunia cyber / Internet di Indonesia telah disahkan DPR, pada Selasa (25/3/2008) melalui Sidang Paripurna.
Beberapa pasalnya menjanjikan sanksi yang cukup keras, termasuk ancaman denda hingga Rp 12 miliar atau pidana penjara selama hingga 12 tahun. Dari soal konten asusila, aktifitas hacking, perjudian, penghinaan, pencemaran nama baik, menakut-nakuti, hingga soal SARA!

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Mohammad Nuh menegaskan rencana pemerintah melakukan pemblokiran situs porno. Hal itu, ujarnya, dilandasi akal sehat yang universal."Apa ada yang punya alasan, pornografi dan kekerasan itu bagus disebarluaskan untuk membangun bangsa ini? Saya kira nggak ada yang sepakat. Ini common sense universal value lah," ujar Nuh menegaskan.
Undang-undang cyber pertama telah dimiliki Indonesia. Salah satu pasalnya mengancam penyebar konten porno hingga Rp 1 miliar.
pada Bab XI, Ketentuan Pidana, pasal 45 ayat 1 terdapat aturan yang berbunyi: Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Comments

Post a Comment

Allah always see what we do!

Popular posts from this blog

Tantangan Dakwah di Dunia Kerja

 Sekulerisme merupakan paham yang memisahkan agama (aturan Allah) dan kehidupan. Agama, khususnya Islam, aturannay dikebiri hanya dibolehkan dijalankan dalam urusan ibadah ritual, sedikit masalah malan minum (halal) dan pernikahan (nikah dan cerai), selebihnya dianggap urusan private yang tidak boleh dipaksakan untuk diterapkan di area publik. Tentu saja, kondisi negeri yang menerapkan paham sekuler akan membuat menderita bagi orang-orang beriman. Bayangkan sesuatu yang diayakini benar tetapi tidak boleh dialakukan dan harus tunduk kepada yang tidak diyakini meskipun itu salah. Contohnya, ribawi praktik perbankan, dengan sistem simpan pinjam dan investasinya. Bunga bank menjadi faktor utama dalam akad ribawai yang dilegalkan bahkan "wajib" dilaksanakan, dan semua warga tidak bisa menolak akad tersebut. Di negeri berkembang, atau dengan pendapatan yang rendah, para pekerja dengan gajinya yang terkategori minim, dipastikan tidak akan mampu membeli rumah, mobil atau barang sekun...

Yogyakarta

14 februari 2010, keinginanku untuk bisa menikmati hidup di kota Yogyakarta akhirnya terwujud juga. Kesempatan itu datang seiring ketika ku bisa sekolah kembali di UGM. Yogyakarta, salah satu kota peninggalan peradaban kerajaan, hingga kini masih banyak bangunan-bangunan dan tradisi keraton yang masih terjaga meskipun hanya menjadi daya tarik wisata. Pola hidup kerajaan sudah tidak ada yang tertarik lagi khusunya generasi muda. Menurut pengalamanku hidup di beberapa kota yang berbeda, sebenarnya Yogyakarta hampir sam dengan kota-kota sekuler lainnya. Kehidupan hedon lebih terasa dan perjuangan (baca: penderitaan) hidup orang kebanyakan lebih mejadi model terbaik dari setiap sudut kota. Mumpung sekarang lagi rame-ramenya berbicara tentang Polisi. Saya coba bandingkan opini masyarakat tentang polisi. Sebelum saya ke Yogyakarta, salah seorang teman yang pernah di Yogya mengingatkan dengan “keras” kepadaku “Mas, jika bawa motor, hati-hati. Polisinya p...

Lagi Rame Fufufafa

 Skandal akun Fufufafa menghangatkan politik di Indonesia. Bila benar memang fuffaf adalah akun milik Gibran, maka ini menjadi skandal yang memalukan bangsa karena banyak hatespeech dan rasis serta porno menghiasi statemen dan komentar fufufafa dalam akunnya.  Yang unik, fufufafa banyak menghina dan melecehkan Prabowo dan keluarganya. Banyak pernyataan fufufafa yang mengindikasikan isi kepala nya tak jauh dari porno dan kebencian. Menjijikkan! itulah kesan pertama membaca isi statemen fufufafa di kaskus. Entahlah apa yang terjadi bila Prabowo keluarga dan timnya tahu mengani skandal fufufafa ini, masihkah mereka nyaman bekerjasama dengan pelaku ujaran kebencian dan rasisme ini.  Menjadi babak baru bagi perpolitikan Indonesia. Pelajaran politik berharga bagi anak bangsa bahwa politik itu adalah urusan rakyat yang diberikan kepada penguasa untuk memberikan kemudahan dan pelayanan terbaik. Apa jadinya jika pelayan rakyat dengan paradigma dan pemikiran penuh ujaran kebencian ...