Skip to main content

DIREKTIF PRESIDEN DI BIDANG PERTANIAN


Ada 3 kegiatan/program direktif Presiden yang harus dilaksanakan oleh Kementerian Pertanian. Tiga kegiatan tersebut adalah:

1.      Percepatan pembangunan NTT dan pemberdayaan ekonomi bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di NTT yang dilaksanakan oleh Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan, Ditjen Tanaman Pangan dan Badan Ketahanan Pangan.

2.      Program pembangunan peternakan (Ranch-Sapi NTT dan Papua)

3.      Pengembangan Teknologi Unggul (Benih) Padi Nasional Tahun 2013

Kegiatan direktif Presiden yang lain adalah PERKEMBANGAN PERCEPATAN PEMBANGUNAN MADURA (Pengembangan Tebu dan Pengembangan Pembibitan Sapi). Kegiatan ini dalam proses pelaksanaan. Anggaran untuk kegiatan di Madura sebesar Rp 99,7 M dengan sub kegiatan 1). Pengembangan sapi dan kambing Rp 10,5 M dan 2). Pengembangan tebu Rp 89,2 M.


Proses birokasi kegiatan ini cukup panjang sehingga anggaran bias cair di bulan-bulan agustus atau sepetemer. Hal ini menyebabkan perencnaan-perencanaan kegiatan yang telah disusun dengan pelaksanaan mulai januari tidak bias dilaksanakan. Dari Rp1,4 T yang disetujui DPR, kemungkinan hanya R0,69 T yang bisa terealisir mengingat terbitnya DIPA di bulan September dan terbatasnya waktu pelaksanaan pada Tahun Anggaran berjalan (2013).

Comments